WOW..!! Puluhan Motor Royal Enfield Bakal Dilelang, Harga Mulai 20 Jutaan SIMAK Juga, Tanggal dan Syaratnya
Salah satu tipe motor Royal Enfield yang bakal dilelang --https://m.facebook.com/groups/241310606220005/?ref=share&mibextid=S66gvF
RADAR JABAR – Bagi pencinta motor Royal Enfield di Indonesia ini bisa jadi informasi dan kabar baik untuk bisa memiliki motor gede asal bergaya klasik asal Inggris. Ya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan mengadakan lelang untuk motor Royal Enfield. Melalui surat Pengumuman Lelang bernomor PENG-04/KPU.0164/PL/2023, sedikitnya 30 unit motor Royal Enfield tipe RE 350 cc dan RE 500 cc akan dilelang dengan harga mulai Rp 20 jutaan.
Dalam informasi yang dibagikan oleh akun Grup Facebook Royal Enfield, diterangkan dalam lampiran pengumuman bahwa open house obyek lelang akan digelar pada hari Rabu – Jumat/ 07 – 09 Juni 2023, pukul 09.00 – 15.00.
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwasanya LELANG akan digelar pada hari Senin 12 Juni 2023 dengan metode lelang OPEN BIDING dengan mengambil tempat di Kantor KPKNL Jakarta II, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Senen Jakarta Pusat.
Sementara itu syarat dan ketentuan lelang adalah peserta adalah perorangan atau badan usaha atau kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai dan mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id. Dan memiliki akun yang telah terverifikasi pada website tersebut.
Sebagai gambaran, motor Royal Enfield yang akan dilelang dalam keadaan off the road (belum ada STNK dan BPKB). Pemenang lelang hanya mendapatkan Form A dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan Risalah Lelang dari KPKNL Jakarta II. Objek barang dilelang dalam kondisi apa adanya.
Lalu, syarat lainnya yang mesti dipenuhi calon peserta lelang adalah diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang dengan nominal sesuai dalam pengumuman lelang dan disetor langsung tanpa dicicil yang harus lunas H-1 sebelum pelaksanaan lelang. Dan seperti prosedur lelang lainnya uang jaminan lelang akan dikembalikan tanpa potongan apapun jika peserta tersebut kalah dalam proses lelang.
Dalam lampiran keterangan tersebut juga dijelaskan dengan gamblang bahwasanya barang yang dilelang adalah Barang Tidak Dikuasai, dan pembeli wajib diantaranya wajib melunasi sisa harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar 3%.
Jelas dengan adanya informasi lelang Motor Royal Enfield tersebut ada netizen bertanya-tanya tentang kebenaran informasi tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh pemilik akun Rifky Shidik di postingan FB akun Grup Royal Enfield tersebut dengan berkomentar: “Hati-hati ini buat semu peminat RE. Krn gk mungkin ada RE yang baru tapi jauh dibawah standart harga nya. Jgn sampai tertipu. Ingat ada barang ada uang bukan sebaliknya”.
Komentar Rifky tersebut langsung ditanggapi oleh pemilik akun Yansani Suryawan yang juga pemilik akun yang menshare informasi di grup tersebut. “Siap pak. Emang sebaiknya begitu, tapi ini lelang negara pak. Harga terendah memang segitu adanya. Untuk lelang harga pasti otomatis naik sesuai dengan bidding lelang. Silahkan kunjungi lokasi yg tertera untuk open house dan melihat langsung barangnya, akan dilayani oleh balai lelang dan pegawai bea cukai yang bertugas. Monggo dibaca pengumumannya. Dan silahkan kunjungi www.lelang.go.id (ini link milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” sebutnya membalas komentar.
Komentar Rifky juga ditanggapi akun Oden Viola Viona yang menyebut : “Sepertinya bapak ini tidak paham apa itu lelang.” Juga diperkuat oleh Dnd Win Garage : “Ini lelang resmi oleh pemerintahan di bawah KPKNL, coba sesekali cek website KPKNL.” “Kurang Jauh Main,” timpal Andrew Leonardo Panjaitan.
“Gpp main saya kurang jauh yang penting saya punya classic 500 tribute black. Belinya di depan mata dealer resmi Royal Enfield Bandung, resmi gak pakai lelang2 yang penting hati tenang. Silahkan saja anda ikut lelang,” balas Rifky lagi. (*)
Sumber: