Pelaku Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditangkap
Penyidik Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap ABK (16) anak Pejabat (PJ) Gubernur Papua Nikolaus Kondomo.--Tangkapan Layar Instagram
RADAR JABAR- Penyidik Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap ABK (16) anak Pejabat (PJ) Gubernur Papua Nikolaus Kondomo.
“Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang,” kata kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Anwar kepada pers di Semarang, Senin (22/05/2025).
AN mahasiswa fakultas ekonomi salah satu pengguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensic. Irwan mengungkapkan, bhawa pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023.
“Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelau yang baru sewa sekitar dua minggu,” katanya.
Kepada polisi, AN mengaku sempat bersetubuh dengan korban sebelum korban tewas. Keduanya juga mengkonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensic, diketahui adanya luka pada organ vital korban.
Pemeriksaan forensik juga menyatkan korban ABK meninggal akibat gagal nafas dan keracunan.
“Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi,” tambah irwan.
Sebelumnya, ABK, putri Pejabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolas Kondomo tewas di kamar kos pelaku AN di jalan Pawiyatan Luhur Semarang pada Kamis (18/05) sore.
Oleh tersangka AN, korban dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Semarang namun kemudian ditinggalkan. Pihak Rumah Sakit Elisabeth yang curiga langsung menghubungi polisi yang kemudian melakukan penyelidikan.
Oleh polisi, tersangka AN dibekuk saat akan Kembali ke kosnya pada Sabu (20/05) malam.
Atas perbuatannya, tersangka AN di jerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” ucap Kombes Irwan Anwar.
Pada Sabtu (20/5/2023), jenazah ABK (16) di makamkan dipemakaman Katolik Desa Jatiharjo, Kabupaten Grobogan , Jawa Tengah. Jenazah dibernagkatkan dari rumah duka di Perumahan Plamongan Indah, Semarang, usai digelar ibadah pemberkatan.
Sumber: