Pendaftar Bakal Caleg di Kota Bogor Masih Nihil, Begini Penjelasan KPU

Pendaftar Bakal Caleg di Kota Bogor Masih Nihil, Begini Penjelasan KPU

Plang Kantor KPU Kota Bogor di Jalan Senam No.12, Tanah Sereal, Kota Bogor.-Yudha Prananda / Jabar Ekspres-

Dari 18 partai politik se-Kota Bogor, kata dia, masing-masing partai dapat mendaftarkan bakal calegnya maksimal sebanyak 50 orang yang disebar di lima daerah pemilihan (Dapil) dengan harapan para parpol di Kota Bogor bisa bersaing. 

"Setelah proses pendaftaran melalui https://silon.kpu.go.id, dilanjutkan seleksi administratif, hingga proses penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan dilanjutkan ke masa kampanye. Jadi November baru boleh kampanye. Akhir November sampai Februari 2024, total masa kampanye 75 hari," terang Samsudin.

"Berkaitan dengan itu semua, tentunya KPU Kota Bogor akan bersifat pasif menunggu kesiapan dari para parpol," imbuhnya***

Sumber: pendaftar bakal caleg di kota bogor masih nihil