Pendaftar Bakal Caleg di Kota Bogor Masih Nihil, Begini Penjelasan KPU

Pendaftar Bakal Caleg di Kota Bogor Masih Nihil, Begini Penjelasan KPU

Plang Kantor KPU Kota Bogor di Jalan Senam No.12, Tanah Sereal, Kota Bogor.-Yudha Prananda / Jabar Ekspres-

RADARJABAR.ID, BOGOR - Sebanyak 18 Partai politik (Parpol) di Kota Bogor masih menahan diri untuk mendaftakan para kader bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Padahal sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, dan DPRD kabupaten/kota bahwa pendaftaran itu telah dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. 

Namun, hingga hari ketiga pendaftaran dibuka para parpol peserta Pemilu 2024  yang mengajukan ke KPU Kota Bogor masih nihil.

"Pendaftaran itu dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 untuk tanggal 1 sampai 13 Mei 2003  itu dimulai jam 08.00 sampai jam 16.00 dan untuk 14 Mei 20023 jam 08.00 sampai 23.59 WIB," kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin saat dijumpai di kantornya pada Rabu, 3 Mei 2023.

Ia mengaku, pihaknya sudah menyampaikan secara langsung dan menyebar pengumuman melalui media sosial hingga melayangkan surat ke parpol di Kota Bogor dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.

Pihaknya menduga, belum adanya parpol yang mendaftarkan bakal calegnya itu terganjal sejumlah regulasi sebagai syarat pencalonan yang ada di kanal https://silon.kpu.go.id atau sistem informasi pencalonan.

"Pendaftaran partai politik itu diawali dengan mengupload syarat pendaftaran dan syarat calon ya, jadi ada syarat pencalonan ada syarat calon itu ke silon. Sebelum di silonnya clear atau selesai maka partai belum dapat daftar. Nah jadi feeling saya partai politik pertama menyelesaikan dulu semua berkas di silon," paparnya.

Kemudian faktor lainnya ada kemungkinan bahwa parpol di daerah menunggu arahan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing-masing parpol.

Sebab, sambung dia, berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 mengatur seluruh pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu harus atas persetujuan DPP atau parpol di tingkat pusat. 

"Dalam hal ini ketua umum atau sebutan lain  dan sekjen atau sebutan lain dari DPP. Jadi bisa saja itu, karena yang diurus itukan 80 sekian dapil DPR RI, 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia," urainya.

Oleh karena itu, kemungkinan parpol di tingkat pusat ingin memastikan dulu para kader yang akan ditugaskan dimasing-masing tingkatan dan wilayah. 

"Setelah itu baru mereka mengintruksikan partai di level bawahnya untuk memasukkan ke silon, setelah itu baru saya daftar. Jadi saya melihat karena proses dan persiapannya itu betul-betul dipantau oleh DPP, maka tingkatan di provinsi dan kabupaten/kota tentunya menunggu instruksi dari DPP, itu mungkin kaitan dengan regulatif dan teknis," bebernya.

Samsudin menambahkan, dalam hal itu pihaknya telah menekankan ke partai-partai di Kota Bogor agar memberi surat konfirmasi tertulis dua hari sebelum kedatangannya ke Kantor KPU Kota Bogor. 

Sehingga KPU Kota Bogor bisa membuat jadwal kedatangan para partai politik untuk mengumumkan daftar calegnya, agar tidak berbentrokan.

Sumber: pendaftar bakal caleg di kota bogor masih nihil