Marak Dispensasi Kawin di Kab. Bandung, Pengadilan Agama: Belum Siap Mental

Marak Dispensasi Kawin di Kab. Bandung, Pengadilan Agama: Belum Siap Mental

Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B Kabupaten Bandung-Agi/Jabar Ekspres-

RADARJABAR.ID, KAB. BANDUNG - Tak sedikit anak di Kabupaten Bandung banyak yang mengajukan dispensasi kawin. Hal ini bermula ketika mereka kebanyakan menikah pada usia muda bahkan belum cukup umur.

Hal itu diungkapkan Fathulloh, Juru Bicara Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung saat ditemui, Rabu (3/5/2023).

Fathulloh mengungkap jika kebanyakan laporan dispensasi kawin ini kebanyakan remaja dan masih sekolah.

Selain itu, ada juga seorang remaja yang berusia 21 tahun sudah bercerai selama tiga kali. Hal ini pun disebabkan oleh pernikahan yang terlalu muda dan mentalnya belum siap untuk berumah tangga.

“Memang kebanyakan anak-anak usia SMP dan SMA mereka yang banyak mengajukan dispensasi kawin,” ujar Fathulloh.

Fathulloh menjelaskan, jika rata-rata usia muda ini sangatlah rentan untuk menikah karena belum masuk pada usia matang.

Namun demikian, karena banyaknya yang mengajukan dispensasi kawin sehingga pihaknya pun menyetujui jika melihat dari urgensinya sendiri.

“Jadi walaupun masih remaja tapi urgensinya sangat riskan, ya, mau gak mau disetujui takutnya berbuat yang lain-lain, jauh dari yang diharapkan," katanya.

Selain itu dirinya pun mengatakan jika usia minimal dalam pernikahan itu adalah 19 tahun tidak kurang dan lebih. Mengingat hal tersebut dikatakan sudah matang untuk melangsungkan pernikahan.

Fathulloh pun melihat jika fenomena pernikahan dini yang terjadi pada saat ini sangat khawatir. Apalagi pada zaman ini anak kecil pun sudah tahu apa itu pacaran dan juga berpegangan tangan dengan pasangannya.

“Ngeri ya zaman sekarang banyak juga pernikahan dibawah umur, anak kecil saja sudah tau pacaran. Nah ini harus menjadi tanggung jawab bersama khususnya orang tua yang harus bisa menjaga, mencegah dan mendidik anaknya,” ungkapnya.

Untuk Kabupaten Bandung sendiri rata-rata pernikahan dibawah umur terjadi di kawasan pesisiran atau pedesaan, seperti di Ciwidey, Rancabali, Kertasari dan Pangalengan.

Meski ada juga yang berasal dari Soreang. Namun kata Fathulloh sebetulnya yang dikhawatirkan bukan hanya kesehatan melainkan mental.

“Memang sampai saat ini kita belum menemukan kasus dari kesehatan, namun kesiapan mental ini yang harus dijaga apalagi dalam berumah tangga. Jadi di usia itu mereka belum siap menghadapi masalah dan banyak yang cepat cerai,” jelasnya.

Sumber: dispensasi kawin di kabupaten bandung