Melanggar Perda, Penjual Minol di Bandung Dihukum Pidana

Melanggar Perda, Penjual Minol di Bandung Dihukum Pidana

Dua penjual minol pelanggar Perda tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Jumat, 31 Maret 2023--

Melalui informasi yang didapat, dari operasi itu didapati barang bukti minol sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan.

Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.

Sumber: