Melanggar Perda, Penjual Minol di Bandung Dihukum Pidana
Dua penjual minol pelanggar Perda tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Jumat, 31 Maret 2023--
Melalui informasi yang didapat, dari operasi itu didapati barang bukti minol sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan.
Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.
Sumber: