Melanggar Perda, Penjual Minol di Bandung Dihukum Pidana

Melanggar Perda, Penjual Minol di Bandung Dihukum Pidana

Dua penjual minol pelanggar Perda tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Jumat, 31 Maret 2023--

PENJUAL minuman beralkohol (minol) di wilayah Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung ditetapkan sebagai pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

Sebanyak dua penjual minol tersebut, diamankan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ketika tengah menggelar operasi yustisi edisi bulan suci Ramadhan pada Jumat, 31 Maret 2023.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada sempat mengatakan, penertiban dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat di bulan Ramadhan.

"Saya memohon kepada masyarakat Kota Bandung, untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal," katanya.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, 2 penjual minol dari berbagai golongan itu, ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Mujahid mengungkapkan, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Kemudian, melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas)," ungkapnya.

Tindakan klasik alias rutinan setiap momentum bulan suci Ramadan itu, kerap menggenjot penertiban ke tempat-tempat penjual minuman keras dan obat yang diduga melanggar aturan.

Diketui, sebelumnya pihak Satpol PP Kota Bandung sempat lakukan penyitaan terhadap 5 penjual yang melanggar aturan daerah, dalam giat cipta kondisi beberapa waktu lalu.

"Sebanyak 5 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," imbuhnya.

Adapun para pelanggar itu, dijerat Pasal 25 ayat 1 dan 2 Juncto (Jo).

"Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," tukas Mujahid.

Adapun kedua terdakwa tersebut, Wanris Simandalahi dipidana denda Rp2.000.000, dengan subsider 2 bulan kurungan. 

Sementara terdakwa Yayat Ruhiat, dikenai pidana denda sebesar Rp1.500.000 dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sumber: