Dalam Satu Bulan, Polresta Bogor Ringkus 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dalam Satu Bulan, Polresta Bogor Ringkus 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (28/3). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)--

RADARJABAR.ID, Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Hal ini digalakkan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di wilayah hukum Kota Bogor selama bulan Ramadan.

 

Dalam pengamanan sejak 21 Februari-27 Maret 2023, dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa 39,29 gram sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis, dan 1.953 butir obat keras.

 

"Ini hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakir dari 21 Februari hingga 27 Maret 2023," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 28 Maret 2023.

 

Bismo membeberkan, dari ke-21 orang tersangka itu terdiri dari 11 orang penyalahgunaan sabu, tiga orang penyalahgunaan ganja, empat orang penyalahgunaan tembakau sintetis dan tiga orang penyalahgunaan obat keras.

 

"Para tersangka ialah VR (31), TH (38), RSN (37), IS (40), A,F,S,J (22), DWA (42), AY (30), MH (27) kasus pengguna sabu, PDI (22), AFR (20), A (19) kasus ganja, RK (25), WHAB (20), H (22), W (25) kasus tembakau sintetis, GP (24), MAD (21), MR (22) kasus obat keras," urainya.

 

Para tersangka itu ditangkap di seleuruh wilayah Kota Bogor dengan rincian Bogor Utara 2 kasus, Bogor Timur 2 kasus, Bogor Selatan 2 kasus, Bogor Tengah 4 kasus, Bogor Barat 5 kasus dan Tanah Sareal 1 kasus.

 

"Modus para tersangka dengan sistem tempel atau peta. Mesan ke bandar menggunakan medsos," sebutnya.

 

Sumber: