Dalam Satu Bulan, Polresta Bogor Ringkus 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (28/3). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)--
Ia menegaskan, atas hasil penangkapan itu merupakan bukti komitmen Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba untuk memerangi narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
"Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba ini," ujar Bismo.
Akibatnya 21 orang tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenai ancaman sesuai dengan narkotika yang diedarkannya, dengan Ancaman Pidana 111 dan 112 UU Narkotika 35/2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
"Untuk obat keras tertentu dijerat UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk pidananya 10 tahun, denda Rp1 miliar," tukasnya
Sumber: