Hendri Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI Letkol Mubin di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara
Hendri Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI Letkol Mubin di Lembang divonis 20 tahun penjara. Foto Agi Jabarekspres--
RADARJABAR.ID, - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis terdakwa Henry Hernando atas kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat dengan vonis 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vici Valentino membacakan dan memvonis terdakwa Henry Hernando tersebut dengan pasal primer 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Terdakwa secara sah terbukti dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan pasal primer yang didakwakan, maka majelis memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ujar Majelis Hakim Vici saat membacakan dakwaan di PN Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023).
Majelis Hakim pun memutuskan jika terdakwa tetap ditahan dan untuk masa tahanan akan diambil dari potongan pidana yang sudah di jatuhkan.
“Majelis Hakim menetapkan masa penahan terdakwa selama mengikuti sidang dipotong dari pidana yang dijatuhkan,” sebutnya.
Adapun terdakwa Hendri Hernando mengatakan pihaknya akan berpikir-pikir terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya dan keluarganya terkait putusan tersebut.
“Saya fikir-fikir dulu terkait putusan vonis hukum dengan kuasa hukum dan keluarga,” ujar Hendri di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong saat Zoom.
Sumber: