143 Warga Kota Bandung Ajukan Dispensasi Nikah
Ilustrasi-Kholid/Jabar Ekspres-
Antik menilai, para pelajar yang menghabiskan waktu bersama pacar, potensi terjadi berhubungan intim cukup besar sebab rasa penasaran yang masih tergolong tinggi.
Dia menjelaskan, ketika remaja hanya fokus berhubungan dengan pasangan dan tidak dibarengi berkegiatan positif, maka dampak terjadinya hamil di usia anak tergolong besar.
"Edukasi dan sosialisasi mengenai seksualitas juga harus dilakukan secara intens, supaya anak-anak paham dampak dan faktor apa saja yang perlu ditekankan," ucapnya.
Bagi Antik, edukasi dan sosialisasi mengenai seksualitas tak hanya dilakukan di sekolah, namun juga lembaga terkait harusnya bisa memberi pemahaman bagi masyarakat secara umum.
Gunanya agar pemantauan baik di sekolah maupun lingkungan termasuk rumah, bisa diterapkan sebagai pencegahan terjadinya hubungan di luar nikah.
"Jadi sebelum melihat aturan dispensasi nikah, kita harus bisa pilah dulu latar belakang kenapa anak mengajukan dispensasi nikah," imbuhnya.
"Kemudian upaya pencegahan apa yang sudah diterapkan pemerintah sampai sekarang," lanjut Antik.
Diketahui, secara aturan perkawinan tepatnya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pada aturan tersebut, mengatur mengeani batas usia perkawinan yang mana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, kini telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun, mengambil langkah untuk menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku, cukup prihatin ataa banyaknya usia anak yang mengajukan dispensasi nikah.
"Saya belum dapat informasi angka pastinya. Sebaiknya itu ditanyakan ke Kementerian Agama. Kami berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengedukasi siswa siswi untuk jangan melakukan pernikahan dini," paparnya.
Yana mengklaim telah meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah.
"Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus," tegasnya.
Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menuturkan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama.
Sumber: