DPRD Jabar Godok Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin--
Ihsanudin, legislatif asal dapil (daerah pemilihan) Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini membeberkan bahwa peraturan ini pun menjelaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Sumber: