Fungsi KPID di Pemilu 2024, DPRD Jabar: Awasi Berita Bohong

Fungsi KPID di Pemilu 2024, DPRD Jabar: Awasi Berita Bohong

Anggota DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana dalam kegiatan Literasi Media dengan tajuk "Fungsi KPID Jawa Barat dalam Pemilu 2024" Sabtu (16/12/2023). --

RADAR JABAR - Menghadapi tahun politik yang mulai memanas, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, diharapkan tetap independen dan berani untuk menjaga hak-hak masyarakat, dari berbagai kepentingan kelompok, golongan ataupun ras yang berupaya mencari keuntungan melalui lembaga penyiaran.

Hal tersebut di ungkapan Anggota DPRD Jawa Barat, DR. Abdy Yuhana dalam kegiatan Literasi Media dengan tajuk "Fungsi KPID Jawa Barat dalam Pemilu 2024" Sabtu (16/12/2023).

Abdy menilai, sebagai lembaga yang strategis dalam menjaga mata dan telinga masyarakat, independensi dan ketegasan KPI menjadi kunci dasar yang perlu di pertahankan agar masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya termasuk mendapatkan hak informasi yang berimbang, mendidik, menghibur, dan berkualitas.

"Komisi Penyiaran adalah lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi lembaga penyiaran, lembaga penyiaran itu TV dan Radio, supaya isi dari materi yang di sampaikan kepada masyarakat oleh lembaga penyiaran itu tidak membuat konflik, kekerasan berita berita bohong, nah itu di awasinya oleh KPI," ungkapnya.

"Jadi mohon dukungan agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat itu harus tetap independen, berani, kalau ada isi siaran yang menyimpang ya harus langsung di berikan sanksi menurut regulasi yang ada" imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut Ketua KPID Jawa Barat, DR. Adiyana Slamet, mengaku akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsi KPID sesuai amanat undang undang. Apalagi di tahun politik seperti ini, berbagai potensi pelanggaran bisa terjadi termasuk dari lembaga penyiaran.

Guna mengantisipasi hal tersebut, KPI melahirkan regulasi baru, yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024.

"Dalam intepretasi Undang Undang 32 tahun 2002 pasal 1 ayat 8, bahwa frekuensi itu adalah milik publik yang kemudian harus di gunakan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok kelompok tertentu. maka dari hari ini menjelang pemilu 2024 tugas kami dalam interpretasi undang undang Pemilu, Undang Undang 7 tahun 2017 bahwa kami harus mengawasi 3 hal, yakni pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu,"ungkapnya

"Nah ada aturan baru yang kami bikin yakni peraturan komisi penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024 ini. Kami seyogyanya sudah melakukan langkah langkah yang membantu penyelenggara pemilu untuk coba menegakan demokrasi di Jawa Barat,"imbuhnya.

Akan tetapi dikatakan Adiyana KPID tidak bisa melakukan pengawasan sendiri dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye seperti amanat m Undang Undang 32 tahun 2002, P3SPS pasal 50 dan 71 serta PKPI No 4 Tahun 2023.

"Karena kami punya keterbatasan maka dari itu kami coba merangkul semuanya termasuk masyarakat untuk bersama sama mengawasi tiga hal tadi baik di TV Maupun radio, karena dalam undang undang 32 tahun 2002 pasal 52  mengeni peran serta masyarakat dalam penyiaran,  hak, tanggung jawab dan kewajiban, haknya menerima penyiaran di seluruh pelosok Indonesia, kewajibannya menjaga televisi dan radio ini supaya tidak di manfaatkan oleh kepentingan kepentingan tertentu,"tandasnya.***

Sumber: pemilu 2024