Kaki Pelaku Pembunuhan di Riung Bandung 'Diganjar' Timah Panas

Kaki Pelaku Pembunuhan di Riung Bandung 'Diganjar' Timah Panas

Polisi menggotong pelaku pembunuhan berinisial BS alias Kadal di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi-Polisi menggotong pelaku pembunuhan berinisial BS alias Kadal di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi-

PRIA berinisial BS alias Kadal (29) itu terlacak berada di Jakarta Barat. Tersangka dari kasus pembunuhan di kawasan Riung Bandung, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung inipun dapat tertangkap oleh pihak kepolisian.

Timah panas menjadi hadiah, yakni seusai Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. 

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi, Aswin Sipayung menyebut, sikap tegas tersebut diambil lantaran pelaku berusaha melawan petugas.

Diketahui, pelaku kabur usai melakukan pembunuhan dan ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

"Pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Iqbal Sentana (23) meninggal dunia," kata Aswin dilansir media Antara, Kamis (19/1).

Kejadian yang merenggut nyawa mendiang Iqbal itu terjadi pada Selasa, 3 Januari 2023. Aswin menuturkan, selain dari laporan warga, tindakan itu juga diketahui dari adanya rekaman video yang beredar di media sosial. Yaitu menyoal penemuan jenazah korban di pinggir jalan kawasan Riung Bandung.

Pelaku pembunuhan, Kadal diduga membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang. Mendapatkan luka berat di beberapa bagian vital, membuat korban langsung meregang nyawa di tempat kejadian.

"Saat itu jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan autopsi," tambah Aswin.

Dari serangkaian penyelidikan, pelaku terindikasi berada di Jakarta. Polisi kemudian berhasil meringkus Kadal ketika berada di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (10/1).

Kendai begitu, hingga berita ini dimuat, Aswin belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan berat itu. Namun, korban mengenakan jaket salah satu organisasi motor, yakni XTC Indonesia.

Akibat perbuatannya, tersangka Kadal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan senjata merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara)

Sumber: