Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Bogor-Jakarta Ditangkap, Rp 15,2 Juta Gagal Beredar

Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Bogor-Jakarta Ditangkap, Rp 15,2 Juta Gagal Beredar

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan beserta jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti uang palsu. -Yudha Prananda / Jabar Ekspres-

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 36 juncto Pasal 37 UU 7/2011 tentang Mata Uang.***(YUD)

Sumber: