Aset Milik Mantan Ketua DPRD Jabar Disita Bareskim Polri
Aset milik mantan Ketua DPRD Jabar berinisial IS dan istrinya EK akhirnya disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.--
BANDUNG – Setelah dilaporkan Bareskim Polri akibat kasus dugaan pencucian uang, sejumlah aset milik mantan Ketua DPRD Jabar berinisial IS dan istrinya EK akhirnya disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Penyitaan atas rekomendasi dari Bareskim Polri itu, dilakukan setelah kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua DPRD IS tengah disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyitaan aset berupa dua SPBU di Sukabumi, Rumah Mewah di Komplek Setraduta Kota Bandung,
Titin, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bale Bandung mengatakan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri datang ke Kantor PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung pada (7 Juli 2022),
Tim Bareskrim Polri memberitahukan penetapan penyitaan aset milik tersangka IS dan EK. Setelah itu, kata Titin, tim Bareskrim Polri minta Surat penetapan penyitaan dari pengadilan PN Bale Bandung untuk dilakukan penyitaan aset saudara IS dan EK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rumah mewah milik IS tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dengan Nomor: 678/PEN.Pid/2022/Pn BIb Tangal 07 Juli 2022. Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dengan penetapan Pengadilan PN Bale Bandung. Sekitar pukul 10.00 WIB itu tim Bareskrim (penyidik) menuju rumah IS untuk melakukan penyitaan dan penyegelan," kata Titin, Senin (29/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, tim Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Kantor BPN Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sektar pukul 10.30 WIB.
Lalu, dengan menggunakan 2 mobil dinas dan 1 mobil patwal mereka menuju ke SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan Bareskrim Polri dan PN Sukabumi memasang spanduk pengumuman bahwa SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Informasi yang himpun, rumah dan SPBU tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini menjadi tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.
Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS dan EK
Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sampai saat ini, ketika dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, IS yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Jabar belum memberikan tanggapannya. (red).
Sumber: