Dorong Percepatan Mobilitas Rakyat, Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Jalan Masuk Program Prioritas

Dorong Percepatan Mobilitas Rakyat, Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Jalan Masuk Program Prioritas

Komisi III DPRD Kota Bogor dalam rapat pembahasan penetapan KUA/PPAS Kota Bogor Tahun 2023. -(Foto: Yudha Prananda/Istimewa)-

BOGOR, RadarJabar - DPRD Kota Bogor telah menggelar sidang paripurna penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun 2023.

Salah satu rekomendasi dari Komisi III yang diteruskan oleh Badan Anggaran (Banggar) dalam pembahasannya adalah mengenai pembangunan infrastruktur jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menyampaikan, di Kota Bogor tidak ada lagi penambahan ruas jalan sejak 2015.

Seiring terus berkembangnya bangkitan pergerakan masyarakat di Kota Bogor, sambung dia, sudah seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menambah ruas jalan.

“Kita tahu bahwa sejak 2015 itu sudah tidak ada lagi penambahan ruas jalan, padahal didalam RPJMD Kota Bogor sudah jelas ada perencanaan pembangunan jalan yang harusnya dilakasanakan oleh Pemkot Bogor,” ungkapnya pada Jabar Ekspres dikutip Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, pembangunan jalan menjadi penting karena dengan semakin banyaknya ruas jalan maka pergerakan masyarakat bisa lebih cepat.

Hal itu juga tentunya berdampak kepada pergerakan ekonomi yang saat ini perlu digenjot kembali pasca pandemi Covid-19.

“Sekarang kalau mau kemana-mana macet kan susah juga. Perekonomian pasti akan tersendat juga. Solusinya ya membangun jalan,” paparnya.

Dia menekankan, bahwa Pemerintah Pusat bersama DPR-RI telah menerbitkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 38 tahun 2OO4 tentang Jalan.

Dimana pada ayat 1 Pasal 32 penyusunan program jalan baru ditujukan untuk mempercepat mobilitas barang dan orang, menciptakan sistem logistik yang efisien dan membuka akses yang menghubungkan ke seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Jadi ini sudah jelas amanat undang-undang, kalau setiap akhir pekan macet di Otista sampai ke Suryakencana, bagaimana bisa ada sistem logistik yang efisien,” bebernya.

Pihaknya mewanti-wanti Pemkot Bogor agar bisa melaksanakan rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Bogor, mengingat tahun anggaran 2023 merupakan tahun anggaran terakhir Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dedie Rachim.

“Jangan sampai, di periode kedua ini, Wali Kota tidak bisa menambah ruas jalan di Kota Bogor. Bagaimana bisa transportasi dibenahi kalau tidak ada penambahan ruas jalannya. Ini adalah PR terakhir bagi Wali Kota dan Pemkot Bogor, terutama penyelesaian jalan R3,” tandas Iwan.*(YUD)

Sumber: Jabar Ekspres