Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Peran Putri Candrawathi Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Peran Putri Candrawathi Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Putri Candrawathi Akan Diperiksa Bareskrim Polri Besok (26/8/2022)--

"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ungkap Ronny.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bonaprapta dalam sebuah wawancara yang tayang di Youtube TV One mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri.

"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar.

Penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana.

Sumber: