Janggal! Transaksi Rp 200 Juta Dari Rekening Brigadir J Di Proses PPATK

Janggal! Transaksi Rp 200 Juta Dari Rekening Brigadir J Di Proses PPATK

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo --

JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah berusaha menelusuri adanya transaksi janggal dari rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kejanggalan transksi di rekening korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J dieksekusi.

Total Rp 200 juta milik Brigadir J diduga berpindah tangan, sementara pemilik rekening telah tiada.

Karena alasan itulah, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak PPATK untuk melacak pelaku pembobol rekening ajudan Ferdy Sambo itu.

"Kami sudah berproses," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu 17 Agustus 2022.

Sayangnya Ivan enggan memberikan bocoran dari hasil temuan PPATK terkait dugaan transaksi janggal dari rekening Brigadir J.

Dia mengatakan, temuan ini akan diberikan kepada Bareskrim Polri untuk selanjutnya akan dilakukan pengusutan.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak PPATK untuk mengungkap aliran dana rekening Rp 900 miliar milik Irjen Ferdy Sambo.

Belakangan Bareskrim Polri disebut berhasil menyita bunker milik Ferdy Sambo yang nilainya mencapai Rp 900 miliar di rumah tersangka pembunuhan Brigadir J itu.

Kini isu yang berkembang di tengah publik adalah bagaimana harta Rp 900 miliar yang dimiliki Ferdy Sambo ini, berpenghasilan dan mengalir ke mana saja.

Khususnya kabar suap menyuap yang dilakukan Ferdy Sambo dalam upaya menutup kasus pembunuhan Brigadir J dari telinga publik.

Terakhir kali dua orang petugas LPSK diduga mendapat sebuah amplop berisikan uang tebal terkait permohonanan perlindungan istrinya, Putri Candrawathi. Namun amplop tersebut kabarnya ditolak oleh LPSK.

Tak kalah mencengangkan adalah pengakuan mantan pengacara Bharada E yang menyebut bahwa Ferdy Sambo telah menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk para ajudan yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak menduga terdapat keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo.

Sumber: