Baru Keluar Dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Diciduk KPK

Baru Keluar Dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Diciduk KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)--

CIMAHI-  Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna, kembali diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 Agustus 2022.

KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ali sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id Kamis (18/8/2022)

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu

Baca berita dari sumber dengan klik disini

Sumber: