Santriwati di Katapang Bandung Diduga Alami Pencabulan oleh Pemilik Ponpes, Polisi Lakukan Pendalaman

Santriwati di Katapang Bandung Diduga Alami Pencabulan oleh Pemilik Ponpes, Polisi Lakukan Pendalaman

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat komferensi pers di Mapolresta Bandung beberapa waktu lalu.-(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-

KATAPANG, RadarJabar – Pihak berwenang memberikan telah memberikan keterangan terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati di wilayah Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, membenarkan adanya dugaan pencabulan tersebut.

Dia mengatakan, pada 11 Agustus 2022 lalu, mantan istri dari pemilik pondok pesantren mengatakan, jika mantan suaminya itu telah melakukan pencabulan terhadap santriwati.

"Kemudian kami sampaikan, kami membutuhkan kesaksian dari korban," kata Kusworo saat ditemui di Baleendah, Kabupaten Bandung pada Selasa, 16 Agustus 2018.

"Sehingga pada hari Jumat (12 Agustus 2022) kami dapat informasi bahwa ada korban yang telah diperlakukan cabul oleh pemilik pondok," tambahnya.

Kendati demikian, Kusworo menyampaikan bahwa proses pemeriksaan belum selesai, dari pihak korban memilih kembali ke rumahnya.

Guna mengetahui kejelasan dugaan tersebut, Kusworo mengaku pihaknya langsung tindakan reaktif dengan cara mendatangi pondok pesantren untuk mendalami apakah ada korban-korban lainnya.

"Dari situ kami menindak lanjuti dan mendalami kasus ini menjadi perkara atensi, supaya bisa segera kami usut tuntas," ujarnya.

Terkait pelaku dugaan pencabulan telah diketahui sudah tidak berada lagi di lingkungan pesantren.

"Sedangkan pelaku yang diduga melakukan pencabulan saat ini sudah tidak tinggal lagi di pondok," lanjut Kusworo.

Keberadaan terduga pelaku pencabulan yang sudah tidak ada di pondok pesantren itu, Kusworo menerangkan, disebabkan karena sudah bercerai dengan istrinya.

Oleh sebab itu, sementara ini terduga pelaku dapat ditemui, sebab keberadaannya diketahui berpindah-pindah.

"Namun ketika dua alat bukti ini cukup, maka kami akan menetapkan (terduga jadi) tersangka dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Kusworo menegaskan, jika pemanggilan tidak diindahkan, maka Polresta Bandung akan melayangkan surat panggilan kedua disertai dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan.

Sumber: Jabar Ekspres