Aksi Bejat Bechi Terbongkar, Mabes Polri: Lakukan Pencabulan Sebanyak Dua Kali
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. -Dok Humas Polri.-
Radarjabar.disway.id – Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) terus menjadi sorotan.
Pihak Mabes Polri telah memberikan penjelasan terkait tersangka yang disebut sebagai Mas Bechi yang berusia 42 tahun itu.
Menurut keterangan dari Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, tersangka MSAT telah melakukan tindak pidana berupa pemaksaan yang bersifat kekerasan terhadap perempuan atau melakukan tindak cabul terhadap anak di bawah umur.
"Terangkanya MSAT usia 42 warga Jombang, sedangkan korbannya adalah saudari MN beserta empat orang lainnya," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022), dikutip dari JPNN.com.
Adapun tersangka MSAT telah melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban sebanyak dua kali. Pertama, aksi bejatnya itu dilakukan pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11:00 WIB.
“Aksi kedua dilakukan sepuluh hari kemudian pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," kata Ramadhan menambahkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua seragam, satu kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian murid IMP dan MQ.
"Atas kejadian itu penyidik telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli," ujar Ramadhan.
Delapan saksi ahli itu, antara lain tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang," kata Ramadhan.
Selanjutnya pada Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.
Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7). Sudah terungkap juga sebelumnya bahwa tersangka bersembunyi di sekitaran pesantren.
Sumber: jpnn.com