Jumlah Polisi yang Terseret Dalam Kasus Brigadir J Bertambah Hingga 63 Orang

Jumlah Polisi yang Terseret Dalam Kasus Brigadir J Bertambah Hingga 63 Orang

Irjen Pol Ferdy Sambo dan brigadir j--

JAKARTA- Jumlah anggota polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri dalam kasus Brigadir J bertambah banyak.

Jumlah anggota polisi yang diduga melanggar kode etik yang telah diperiksa Itsus Polri berjumlah 63 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sudah 63 anggota polisi diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujarnya dikutip Selasa, 16 Agustus 2022.

Dia membenarkan Dedi terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Sebelumnya daftar anggota Polri yang diduga langgar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J muncul ke publik.

Daftar 27 nama anggota Polri mulai dari tingkat Tamtama hingga Perwira Tinggi terungkap ke publik.

Diketahui, saat pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah anggotanya yang diduga terlibat.

Kapolri Listyo Sigit pun menegaskan akan menindak anggotanya yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian kasus penembakan Brigadir J. 

Pada kesempatan yang sama Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 31 personel polisi yang dinilai melanggar kode etik terkait kasus penembakan Brigadir J. 

Sumber: