Segera Diadili! Surat Dakwaan Bos Summarecon Agung Dilimpahkan KPK

Segera Diadili! Surat Dakwaan Bos Summarecon Agung Dilimpahkan KPK

Ilustrasi KPK--

Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon Nusihono untuk Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono dan juga untuk Nurwidhihartana.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property akhirnya terbit. Oon kemudian menyerahkan uang sebesar USD27.258 kepada Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana.

Sumber: