Bikin Penasaran! Hasil Penyelidikan Timsus dalam Kasus Brigadir J Akan Segera di Sampaikan
Irjen Pol Dedi Prasetyo--
Meksi begitu, salah satu anggota timsus itu tidak ingin memberikan penjelasan lebih rinci lagi soal tersangka baru tersebut.
Agus tetap yakin bahwa kasus kematian Brigadir J bisa benar-benar terungkap dan tuntas dengan banyak kejelasan.
"Insyaallah tuntas," tutur mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Sejuah ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka pertama yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dan tersangka kedua bernama Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dengan sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP (pembunuhan berencana).
Baca Juga: Tersangka Baru Dalam Kasus Brigadir J, Kapolri Akan Umumkan Hari Ini
Sumber: