Periksa Langsung Ferdy Sambo di Mako Brimob Oleh Wakapolri, Begini Tanggapan Mengejutkan Eks Ketum KNPI

Periksa Langsung Ferdy Sambo di Mako Brimob Oleh Wakapolri, Begini Tanggapan Mengejutkan Eks Ketum KNPI

Ketum KNPI Haris Pertama--

Timsus menggeruduk Mako Brimob yang dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk menggarap Irjen Ferdy Sambo, Senin, 8 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kedatangan Timsus ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk memeriksa kembali Irjen Ferdy Sambo.

Seluruh anggota Timsus hadir, termasuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Semua timsus hadir dipimpin oleh Wakapolri," kata Dedi.

Baca Juga: Lantang! Hotman Paris Menyoroti Kasus Penembakan Brigadir J dan Dorong Bharada E Bongkar Oknum Terkait

Dijelaskannya, Timsus tetap fokus bekerja dan mendalami para saksi. Timsus akan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat. Pemeriksaan baik dilakukan di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri.

"Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh Timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini," ujar Dedi.

Dedi meminta semua pihak dapat berharap, karena timsus bekerja maraton, dengan kerja kehati-hatian, ketelitian, pembuktian ilmiah menjadi SOP dalam kasus itu.

"Pembuktian timsus akan diuji di sidang pengadilan," ucap Dedi.

di balik Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

Mantan Kadiv Propam diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Baca Juga: Tersangka Baru Dalam Kasus Brigadir J, Kapolri Akan Umumkan Hari Ini

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Penyidik ​​Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: