Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J pada Hari Ini

Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J pada Hari Ini

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -(Foto:Ricardo/JPNN)-

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.***

Sumber: Jabar Ekspres