Pemkot Bogor Ajak warga Vaksin Booster, Guna Hindari Varian Baru Covid Centaurus

Pemkot Bogor Ajak warga Vaksin Booster, Guna Hindari Varian Baru Covid Centaurus

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta saat ditemui di Balai Kota Bogor.- (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)-

Ketentuan lain pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

"Terakhir resepsi pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," tandasnya.

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, baik itu wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan 39/2022. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus. Sementara luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang.*(YUD)

 

 

Sumber: