Pemkot Bogor Ajak warga Vaksin Booster, Guna Hindari Varian Baru Covid Centaurus

Pemkot Bogor Ajak warga Vaksin Booster, Guna Hindari Varian Baru Covid Centaurus

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta saat ditemui di Balai Kota Bogor.- (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)-

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengingatkan warga akan munculnya varian baru Covid-19 sub varian Omicron B.2.75 atau Covid Centaurus.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, masyarakat Kota Bogor disarankan untuk segera melakukan vaksinasi booster. Karena penyebaran varian baru Centaurus ini lebih cepat.

Mengingat status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bogor berada di Level 1 yang menyebabkan adanya sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat diruang publik.

Selain itu, kata Alma, adanya angka penambahan kasus positif Covid-19 pada minggu lalu yang berada diatas angka 50 kasus, bahkan dua hari sempat diatas 100 kasus perhari, menjadi bahan evaluasi, untuk kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih taat protokol kesehatan (prokes).

"Ya, walaupun ada peningkatan, tapi status PPKM kami masih level 1. Karena berlaku 2 Agustus sampai 15 Agustus 2022. Jadi masih banyak pelonggaran-pelonggaran untuk kebangkitan perekonomian," ungkapnya kepada wartawan, Senin (08/08).

Saat ini Pemkot Bogor tengah berupaya menyebarluaskan himbauan vaksinasi booster untuk memperkuat daya tahan tubuh masyarakat. Karena informasi dari pemerintah pusat varian centaurus tersebut lebih cepat penyebarannya.

"Jadi sesuai arahan Kemenkes RI, varian baru ini cepat banget penyebarannya.
Makanya penguatan Vaksin Booster harus lebih banyak dimasyarakat. Virus varian BA.2.75 ini lebih rentan dan cepat menyebar dengan gejala awal tidak nafsu makan. Sebaiknya warga menjaga imun dengan minum vitamin untuk menjaga nafsu makan dan tetap menjaga prokes menghindari tempat yang sirkulasi udaranya tertutup," pesanya.

Dia mengaku, kini pihaknya memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan prokers. Seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area publik.

"Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17 Agustusan yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," paparnya.

Dia membeberkan, dengan adanya kebijakan status PPKM Level 1 di Kota Bogor sejumlah aktivitas mulai bergairah. Seperti kegiatan Perkantoran mulai WFO sebesar 100 persen, sektor esensial (Posyandu) beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan dan minum di tempat.

Kemudian restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Pusat Perbelanjaan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.

"Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, lalu anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen," jelasnya.

Selain itu, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen) pengunjung.

Sumber: