Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi--

JAKARTA- Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo hari ini Kamis, 4 Agustus 2022, genap satu bulan dugaan kasus tembak polisi polisi.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

“Iya betul,” jelas Brigjen Andi Rian.

 

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini berhubungan dengan adanya laporan hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

 

Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok jam 10," ucap Andi Rian.

Selain itu, Andi mengatakan, terkait dengan pemeriksaan terhadap saksi kunci di TKP, yakni istri Ferdy Sambo, Ibu PC, belum bisa dilakukan.

"Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," jelas Andi.

 

Tak dijelaskan apa alasan ibu PC masih sulit untuk dimintai keterangan, sementara dirinya mengajukan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Terakhir kali, pihak LPSK menyebut bahwa ibu PC masih mengalami guncangan atau trauma.

Sementara itu, Bharada E dijerat dalam Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP. Kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, tindakan Bharada E bukan membelas diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," jelas Andi Rian.

 
 

Penembakan itu dari keterangan awal polisi karena dipicu adanya teriakan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

 

Bahkan Komnas HAM menyebut seorang ajudan bernama Ricky, yang menyaksikan langsung penembakan Bharada E terhadap Brigadir J.

Sejauh ini teriakan istri Ferdy Sambo belum dapat dipastikan dalam konteks seperti apa.

 
 

Hanya saja pihak Putri Chandrawathi sudah membuat laporan atas dugaan kekerasan seksual, yang diduga dilakukan Brigadir J.

Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas laporan pihak keluarga Brigadir J.

 

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yosua," jelas Andi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengusutan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi.

Sumber: