Ferdy Sambo Akan Peragakan Puluhan Adegan pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Akan Peragakan Puluhan Adegan pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy sambo saat jalani sidang etik beberapa waktu lalu--

JAKARTA - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Dkk di rumah dinas Duren Tiga akan memperagakan 27 adegan. Sementara 35 adegan diperagakan di rumah Saguling.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan digelar di dua lokasi di Jakarta yaitu di Rumah Saguling dan rumah Duren Tiga.

“Rekonstruksi sebanyak 35 adegan di rumah Saguling. Menyangkut kejadian tanggal 8 Juli dan paska pembunuhan Brigadir Joshua,” terang Irjen Dedi kepada wartawan, Selasa (30/8).

“Sebanyak 27 adegan diperagakan di Duren Tiga terkait pembunuhan Brigadir Joshua,” jelasnya lagi.

Dedi menyebutkan, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini, semua tersangka akan dihadirkan.

“Yang hadir lima tersangka didampingi pengacaranya masing-masing, 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM dan Kompolnas serta LPSK,” katanya.

Kelima tersangka antara lain Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga yang juga sopir Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J yang diwakili pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan beberapa pengacara yang lain juga terlihat hadir di rumah Saguling Tiga pada Selasa pagi untuk melihat rekonstruksi pembunuhan J.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan Ferdy Sambo menjanjikan penghentian kasus (SP3) kematian Brigadir J kepada Bharada E.

Namun, Bharada E akhirnya kecewa setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi,” ujar Jenderal Sigit di Komisi III DPR, Rabu (24/8) kemarin.

“Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” kata Kapolri.

“Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu,” sambung Sigit.

Tak berselang lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun meminta didampingi pengacara baru. Selain itu, dia menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.

Sumber: