Aset Alun-Alun Cicalengka Timbulkan Polemik, DPRD Kabupaten Bandung Katakan Ini
Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung sebagai pusat aktivitas masyarakat. -(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, salah seorang Tokoh Pemuda dan Masyarakat Cicalengka, Ayi Maulana, sempat mempertanyakan terkait kejelasan dan asal-usul lahan di area Alun-Alun Cicalengka.
"Kalau milik Kabupaten (Bandung) harus sudah ter-sertifikasi. Itu pun harusnya ada pendataan, tercatat di Desa (Cicalengka Kulon)," papar Ayi.
Menurutnya, sampai saat ini lahan Alun-Alun Cicalengka statusnya masih belum jelas, sebab dalam buku tanah milik Desa Cicalengka Kulon tidak tertulis kepemilikan siapa asetnya.
"Alun-Alun Cicalengka tidak ada di situ. Persoalannya Alun-Alun Cicalengka itu tanah Eigendom, bukan?," tanya Ayi.
"Eigendom itu tidak serta merta karena pada masa Pemerintah Belanda sudah ada alun-alun, kemudian diserahkan ke Republik Indonesia. Tidak begitu. Kalau tanah Eigendom harus tercatat dalam Verponding," tutupnya.*** (Bas)
Sumber: Jabar Ekspres