Polisi Tetapkan DP, Pelaku Pelecehan Siswa SMPN 6 Bekasi Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan DP, Pelaku Pelecehan Siswa SMPN 6 Bekasi Sebagai Tersangka

Pelaku DP yang kini sudah berstatus sebagai tersangka. --

Proses hukum kasus pelecehan seksual yang menimpa sejumlah sisiwa di SMPN 6 Bekasi berjalan cukup cepat. Hari ini DP pelaku yang merupakan staf di perpustakaan sekolah tersebut sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Polres Metro Bekasi Kota yang melakukan pemeriksaan terhadap Dp sepertinya sudah mendapatkan cukup bukti yang bisa menyeret DP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal ini terlihat saat DP berjalan keluar dari ruangan pemeriksaan di Mako Polres Metro bekasi Kota sudah dengan menggunakan pakaian tahanan. Dengan didampingi oleh petugas kepolisian DP tampak berjalan sambil menunduk menyembunyikan wajahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, sebelumnya petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh DP.

"Kemarin setelah pelaku kita amankan, pihak kepolisian sudah memeriksa 3 orang korban yang saat ini sudah menjadi alumni SMPN 6 Kota Bekasi," ungkap Kombes Hengki dalam konfrensi pers, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku yang bekerja sebagai petugas perpustakaan dihubungi oleh korban terkait buku.

"Koban menghubungi DP terkait buku perpustakaan, namun pelaku terus menerus hubungi korban dan mengirim pesan genit beserta stiker porno," ucapnya.

Tidak berhenti sampai situ, pelaku DP pun mengajak korban untuk bertemu secara langsung, pada saat bertemu korban langsung di ajak ke Apartemen Kamala Lagoon.

"Pelaku ini langsung mengajak korban ke apartemen, dengan alasan ingin ngobrol berdua dan korban pun percaya," jelasnya.

Dari keterangan Kombes Hengki, korban mempercayai ajakan pelaku karena DP merupakan tenaga kerja kontrak di tempatnya bersekolah.

"Saat sampai di lokasi apartemen, pelaku langsung melakukan aksi memegang-megang badan korban," terangnya.

Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini DP telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian sesusai pasal yang ditetapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

 

Sumber: