Saat Diperiksa Polisi Mengaku 'Sakit', Roy Suryo Malah Asyik Kumpul Bareng Klub Mobil
Roy Suryo diduga Kopdar dengan anggota klub mobil meski tengah dalam kondisi sakit mengenakan penyangga leher. (Twitter/MazdjoPray)--
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan RoySuryo. Pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
RoySuryo disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 (a) ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE. (Fin-red)
Sumber: