BKAD Klaim Aset Alun-Alun Cicalengka Milik Pemkab Bandung sejak 2020

BKAD Klaim Aset Alun-Alun Cicalengka Milik Pemkab Bandung sejak 2020

Area Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung. -(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-

"Alun-Alun Cicalengka pernah direvitalisasi, itu kalau enggak salah program Provinsi (Jawa Barat), enggak semua alun-alun," ucap Ayi kepada Jabar Ekspres.

"Di Kabupaten Bandung ada dua yang direvitalisasi, Alun-Alun Cicalengka sama Soreang. Itu besar anggaran miliaran (rupiah)," tambahnya.

Terkait hal itu, melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, pelaksanaan revitalisasi Alun-Alun Cicalengka dan Soreang terjadi pada 2019 lalu.

Selaras dengan yang dikatakan Ayi, dari informasi yang didapatkan Jabar Ekspres, revitalisasi alun-alun tersebut merupakan program dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan anggaran miliaran rupiah.

Lelang proyek revitalisasi Alun-Alun Cicalengka saat itu dimenangkan PT Merdeka Inti Persada dengan nilai proyek Rp8,377 miliar rupiah.

Sementara untuk revitalisasi Alun-Alun Soreang, tender proyek dimenangkan oleh PT Rakit Unggul Mitratama dengan nilai Rp5,359 miliar rupiah.

Sebagai informasi, kedua alun-alun yang direvitalisasi itu proyeknya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung tahun 2019 dan di bawahi pengelolaannya oleh Disperkimtan.

Dalam penuturannya, Ayi mempertanyakan, kejelasan dan asal-usul lahan di area Alun-Alun Cicalengka.

"Kalau milik Kabupaten (Bandung) harus sudah tersertifikasi, itu pun harusnya ada pendataan, tercatat di Desa (Cicalengka Kulon)," papar Ayi.

Menurutnya, sampai saat ini lahan Alun-Alun Cicalengka statusnya masih belum jelas, sebab dalam buku tanah milik Desa Cicalengka Kulon tidak tertulis kepemilikan siapa asetnya.

"Buku tanah itu ada di desa, tercatat semua aset kabupaten mana saja dan punya desa mana saja. Alun-Alun Cicalengka tidak ada di situ," ujarnya.

"Persoalannya Alun-Alun Cicalengka itu tanah Eigendom bukan? Eigendom itu tidak serta merta karena pada masa Pemerintah Belanda sudah ada alun-alun, kemudian diserahkan ke Republik Indonesia. Tidak begitu. Kalau tanah Eigendom harus tercatat dalam Verponding," lanjut Ayi.

Simpang-siurnya kejelasan lahan Alun-Alun Cicalengka timbulkan perbincangan di setiap kalangan masyarakat.

Bagaimana tidak, sejak dijadikannya alun-alun sebagai ruang publik hingga dilakukannya revitalisasi sebesar Rp8,37 miliar rupiah pada 2019 lalu, pendataan asetnya baru dicatat oleh Pemkab Bandung di tahun 2020.

Sumber: Jabar Ekspres