59 Persen Aset Pemkab Bandung Belum Diamankan dan Masih Dalam Proses Sertifikasi
Ilustrasi Aset Daerah: Area Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung yang kejelasan lahannya timbulkan polemik.-(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-
Radarjabar.disway.id, SOREANG - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung akui sampai saat ini tengah gencar merekap pendataan.
Aset-aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung itu pencatatan datanya disebutkan mulai dikebut sejak 2020 lalu dengan target selesai seratus persen pada 2024 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Milik Daerah BKAD Kabupaten Bandung, Permadhi mengatakan, untuk saat ini secara umum aset Pemkab Bandung belum diamankan.
"Karena banyak lahan dan tanah warisan, orang-orang lama itu pengadaan tapi tidak dilengkapi (data dan sertifikat) untuk legalnya," kata Permadhi pada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (9/8).
Dia mengaku, sejak dua tahun ke belakang, rekapan pendataan aset-aset Pemkab Bandung terutama pada bidang lahan dilakukan agar terpenuhinya legalitas.
Menurutnya, proses legalitas pengamanan aset khususnya bidang tanah cukup jadi perhatian, sebab kepengurusannya tak sederhana.
"Yang jadi kesulitan di bawah itu mencari data, karena datanya yang dulu-dulu jadi harus mengumpulkan bukti dan surat yang jelas baru kita rekap," ujarnya.
Permadhi menerangkan, pihak BKAD terkait aset Pemkab Bandung hanya mengumpulkan dan memcatat data-data dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Untuk jelas pengurusan lahan aset dikelola oleh Dispirkemtan bagian Pertanahan," imbuhnya.
"Setelah didapatkan bukti dan suratnya jelas baru diserahkan kepada BKAD untuk direkap pendataannya," tambah Permadhi.
Dia mengaku, melalui pencatatan data terakhir, aset milik Pemkab Bandung di setiap kecamatan banyak yang belum dan masih dalam proses sertifikat.
"Sejak awal kita rekap dari tahun 2020 itu terakhir (pendataan) baru 41 persen aset (Pemkab Bandung) yang sudah disertifikatkan," terangnya.
Permadhi mengakui, kendala dalam proses pengamanan aset terutama sertifikasi lahan karena aturan hukum.
"Awalnya PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gak bisa, tapi kemarin Kabid Pertanahan berkoordinasi dengan BPN ternyata memungkinkan menggunakan PTSL, jadi lebih cepat," tutur Permadhi.
Sumber: Jabar Ekspres