Buka Blokir Paypal Kurang Dari Seminggu, Kominfo Minta Masyarakat Untuk Segera Memindahkan Uang

Buka Blokir Paypal Kurang Dari Seminggu, Kominfo Minta Masyarakat Untuk Segera Memindahkan Uang

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan--

JAKARTA- Setelah Paypal diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkung Privat, kini dikabarkan Kominfo membuka pemblokiran Paypal dimulai dari hari Senin (1/8/2022) hingga hari Jumat (8/8/2022)

Adapun pembukaan blokir itu dilakukan setelah mendengar masukan terkait masih banyak dana masyarakat yang tersimpan di aplikasi tersebut.

“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal. Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, Senin 1 Agustus 2022.

 

Semuel meminta masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk memindahkan dananya ke aplikasi lain. Menurutnya, saat ini banyak aplikasi dan layanan digital untuk pembayaran yang bisa digunakan.

“Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada,” sebutnya.

 

Menurut Semuel, hingga saat ini belum ada komunikasi dan korespondensi dengan pihak PayPal terkait pendaftaran PSE. Ia pun kembali menegaskan, pendaftaran PSE dilakukan dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus terpercaya. Ini untuk pentingnya kita,” tegasnya.

 

Disinggung tentang masyarakat terkait pemantauan data pengguna aplikasi, Semuel juga menegaskan bahwa Kemkominfo tidak ada kewenangan untuk hal tersebut.

“Minta data itu tidak khusus. Itu hanya bisa dilakukan apabila ada aparat penegak hukum atau instansi yang memerlukan data tambahan untuk mengungkapkan kejahatan. Itu semua bisa dilakukan, tapi yang meminta data itu harus punya kewenangan dulu dan Kominfo tidak untuk itu,” terangnya.

Kemkominfo juga akan melakukan review secara bertahap terhadap 10.000 traffic terbesar untuk mendata PSE besar yang belum terdaftar. 

 

“Saat ini sudah ada 9.000-an lebih kan yang terdaftar dari seharusnya 10.000 pertama. Nanti kita lihat apakah dari traffic tersebut ada PSE besar yang belum terdaftar,” pungkas Semuel.

Sumber: