Dirjen Imigrasi Buru Penerima LPDP yang Enggan Pulang Ke Tanah Air, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas
Ilustrasi kelulusan penerima LPDP yang enggan pulang meski masa studi telah berakhir.--
Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi tengah buru dan menelusuri keberadaan penerima LPDP yang dikabarkan enggan pulang kembali ke tanah air. Padahal penerima beasiswa LPDP itu telah selesai menempuh masa studi.
Hal itu diketahui dari jawaban akun Twitter resmi @LPDP_RI yang menanggapi sebuah unggahan viral di Twitter tentang permasalahan tersebut.
Admin akun tersebut juga menyebutkan isi perjanjian LPDP yang mewajibkan penerima beasiswa wajib kembali ketanah air paling lambat 90 hari setelah selesai masa studi.
"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan," tulis LPDP.
Jawaban dari LPDP RI tersebut menangapi unggahan di Twitter dengan akun @VeritasArdentur yang kini tengah viral. Dimana menyebutkan ada alumni LPDP yang ogah pulang ke tanah air di unggah oleh .
Akun ini mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP enggan pulang ke Indonesia demi menghindari pajak dan menikmati berbagai fasilitas dari Inggris.
Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu kerap dilakukan oleh sepasang suami istri.
Dalam percakapan itu juga menyatakan bahwa penerima LPDP sebagai parasit. Pasalnya, mereka dibiayai dengan uang rakyat, tetapi tak mau kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Padahal pemerintah dalam memberikan program beasiswa gratis ke luar negeri bagi masyarakat yang berprestasi, agar bisa mengabdi dan memajukan Indonesia.
Pemilik akun @VeritasArdentur itu pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar penerima beasiswa LPDP dan memerintahkan untuk pulang ke Indonesia.
Masalahnya, dana yang dikucurkan untuk beasiswa LPDP mencapai Rp2 miliar untuk satu orang.
Dalam perjanjian LPDP juga disebutkan, alumni yang telah menyelesaikan studi juga wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi dan ditambah satu tahun secara berturut-turut.
Selain itu, alumni juga wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi
Untuk itu, bagi alumni LPDP yang tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi
Sumber: