Pria Ini Lakukan Pencabulan dengan Modus Jadi Dukun, Korbannya Ibu dan Dua Anak Perempuannya
Tersangka Imam Syafaat saat diamankan ke Mapolsek Lempuing OKI setelah dilaporkan memerkosa seorang ibu dan dua orang anaknya.-(Foto: Ist.)-
Lalu, tambah Kapolsek, pada tanggal 22 Juli 2022, pelaku membujuk kedua orang tua korban menitipkan SA di rumahnya agar bisa dimasukkan di pondok pesantren dan bekerja. Di sini pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban.
Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Sumeks.co/nis/JE).
Artikel ini telah tayang di sumeks.disway.id dengan judul, “Dukun Cabul Perkosa Ibu dan 2 Anaknya Sekaligus, Suami Diminta Jaga Keris, Astaga”
Sumber: sumeks.co