Seorang Pria Keji Tega Mutilasi Mantan Pacar, Juga Pernah Lakukan Pencabulan terhadap Korban Hingga Hamil
Pria Keji Tega Mutilasi Mantan Pacar, Juga Pernah Lakukan Pencabulan terhadap Korban Hingga Hamil-(Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com)-
Radarjabar.disway.id – Pelaku bernama Imam Sobari mendapatkan ancaman hukuman selama dua puluh tahun hingga maksimal seumur hidup mendekam di dalam penjara. Ia diganjar hukuman karena telah melakukan aksi mutilasi atas korban perempuan berinisial KH (24) di Semarang, Jawa Tengah.
Fakta terbaru mengungkapkan hal yang mengejutkan kenapa IS tega melakukan aksi keji seperti itu terhadap korban yang diketahui berusia 24 tahun.
Pelaku dan korban diketahui pernah menjalin hubungan asmara pada 2015 silam. Mereka merupakan warga yang hidup di satu kampung yang sama, yakni di Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, seperti dikutip JPNN.com.
Saat terlibat hubungan dengan korban, sang pelaku juga diketahui telah melakukan hal bejat lain. Ia diketahui sebelumnya juga telah melakukan pencabulan terhadap korban hingga hamil.
Pelaku kemudian dijebloskan ke dalam penjara atas sikap orang tua sang korban yang tidak terima atas perlakuan cabul pelaku terhadap anaknya itu
"Orang tua korban melaporkan ke Polres Tegal, pelaku dihukum 10 tahun penjara," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di Mapolres Semarang.
Kendati demikian, pelaku tidak menerima ganjaran secara utuh. Ia hanya dikurung di dalam penjara selama enam tahun. Ia bebas pada Maret 2022 kemarin semenjak 2015. Jabar Ekspres tidak mendapatkan keterangan kenapa hal demikian bisa terjadi.
Setelah bebas dari jeruji besi, sang pelaku langsung menyasar korban yang saat itu tengah bekerja di sebuah pabrik tekstil yang terletak di Kabupaten Semarang.
"Pelaku bertemu kembali dengan korban, kemudian kos di Bergas, terjadi cekcok lalu dicekik hingga tewas, lalu dia mutilasi korban. Motifnya sakit hati," jelas Kapolda.
Jasad korban disimpan dan dimutilasi di kamar mandi indekos selama tiga hari berturut-turut. Pelaku memotong tubuh korban menjadi sebelas bagian.
Sejumlah potongan tubuh korban lantas dimasukkan ke dalam tujuh kantong plastik dan dibuang di sejumlah lokasi.
Empat hari setelahnya, pelaku sempat pulang ke kampung halaman bertemu dengan ayah korban.
"Tanya kepada ayah korban soal kondisi anaknya laki-laki yang masih berusia lima tahun," tuturnya.
Pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Kutoarjo saat hendak melarikan diri menaiki Kereta Api Singosari Jurusan Jakarta-Tulungagung.
Sumber: