Perkembangan Wacana Kajian Ganja Medis di Indonesia
JAKARTA - Meski ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), kans melegalkan ganja untuk kepentingan medis masih sangat terbuka. Terlebih, putusan MK bersamaan dengan proses revisi Undang-Undang Narkotika yang berjalan di DPR.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyatakan, pihaknya akan mengawal norma ganja medis agar masuk dalam revisi UU Narkotika.
’’Perjuangan ini tidak hanya berakhir di MK,’’ ujar sosok yang juga menjadi pemohon di MK tersebut kemarin.
Erasmus meyakini, pengaturan ganja medis di UU Narkotika sangat bisa dilakukan. Sebab, syarat yang diajukan MK memungkinkan untuk dilakukan segera. Yakni, meneliti efektivitas ganja untuk medis yang akan diatur oleh pembuat UU.
Penelitian tersebut, lanjut dia, bisa berlangsung cepat. Sebab, dalam konteks dunia, hal itu sudah dilakukan sejak lama. Karena itu, jika penelitian dilakukan di Indonesia, pemerintah cukup melanjutkan dengan menyesuaikan karakteristik dalam konteks lokal.
’’Harusnya bisa lebih mudah dan cepat,’’ imbuhnya.
Anggota Komisi III Taufik Basari mengungkapkan, putusan MK akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat komisi III, khususnya terkait revisi UU Narkotika.
’’Akan kami bahas setelah masa reses selesai,’’ terangnya kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut dia, putusan MK selaras dengan semangat para anggota komisi III dalam membahas ganja medis. Selama ini, anggota komisi hukum itu sangat antusias dan mendukung penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan.
Karena putusan MK menyebutkan bahwa pengaturan ganjamedis menjadi kewenangan pembuat undang-undang, DPR akan membahasnya dalam perubahan UU Narkotika.
’’Kami sudah mengundang berbagai pihak untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat,’’ ucapnya.
Tobas (sapaan Taufik Basari) mengatakan, MK juga meminta pemerintah melakukan kajian dan penelitian ganjamedis. Maka, pihaknya pun mendorong pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian. Tobas menyarankan pemerintah agar merujuk kajian internasional. (jawapos-red)
Sumber: