Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Dilakukan, Mabes Polri Sudah Keluarkan Izin
makan Brigadir J yang akan di bongkar untuk dilakkukan otopsi ulang--
"Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," ujar Dedi.
Dedi menegaskan, hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J perlu disampaikan oleh pihak yang memang ahli di bidangnya, sehingga terhindar dari beragam spekulasi.
"Saya menyampaikan dalam hal ini tolong biar orang-orang yang expert di bidangnya itu yang menyampaikan, sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini, benda ini, ini kan dibawakan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi.
"Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya. Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak Tim Forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas," tukasnya.
Sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan hasil autopsi jenazah anggota Brimob asal Jambi tersebut.
Seperti diketahui, sejak Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo hingga penyerahan jenazah, pihak keluarga belum mendapat hasil autopsi.
Saat membuat laporan di Bareskrim pada Senin, 18 Juli 2022 lalu, Kamaruddin mendesak pihak Mabes Polri untuk merilis hasil autopsi.
Ia bahkan ia mempertanyakan kebenaran hasil autopsi jenazah Brigadir J yang belum sampai ke pihak keluarga.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," simpul Kamaruddin di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Bahkan ia meminta agar autopsi terhadap jenazah Brigadir J dilakukan ulang dan disampaikan secara transparan.
Pihaknya dan keluarga Brigadir J berharap mendapat hasil sesuai fakta dari luka yang disebelumnya dibeberkan terdapat luka dan lebam pada tubuh Brigadir J.
"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," jelasnya. (dis)
Sumber: