Polisi Meringkus Dua Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta

Polisi Meringkus Dua Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta

ilustrasi-(Ilustrasi: Flickr)-

Namun, dari data tersebut juga ditemukan bahwasannya tren tersangka narkotika itu mengalami peningkatan semenjak 2009. Adapun rekor tertinggi dari tersangka narkotika di Indonesia terjadi pada 2018, yakni 1.545 orang.

Artinya, solusi untuk menghentikkan tersangka kasus narkotika ini masih harus digalakkan oleh pihak-pihak berwenang, pun dari masyarakat.

Bagaimanapun, efek dari penggunaan narkoba sangat tidak baik, apa lagi jika persebarannya menyasar anak-anak muda.*** (jpnn)

Sumber: Jabar Ekspres