Polisi Meringkus Dua Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta
ilustrasi-(Ilustrasi: Flickr)-
Radarjabar.disway.id – Dua bandar narkoba berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi. Adapun barang bukti juga berhasil diamankan berupa 43 paket ganja berukuran besar dengan total berat 45,7 kilogram senilai Rp 130 juta.
Dua bandar narkoba tersebut diringkus pihak kepolisian di Kecamatan Telanai Putra, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, identitas dua bandar narkoba tersebut adalah Rendy Hidayat (30) dan Rizki Parlindungan Nasution (30). Mereka adalah warga kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dilansir dari JPNN.com, Rabu (13/7/2022).
Polisi berhasil menangkap Rizki Parlindungan Nasution setelah sebelumnya menangkap Rendy Hidayat lewat hasil pendalaman.
Dari pengakuan tersangka, ganja itu didapat dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Mereka ini termasuk bandar, menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil tergantung pesanan dari pembeli,” kata Kombes Eko Wahyudi.
Dia mengatakan ganja yang sudah terjual sebanyak enam paket.
“Yang diamankan ini sisanya," tegas Kombes Eko.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan tersangka menjual satu kilogram ganja seharga Rp 3 juta.
Jika ditotalkan, 45,7 kilogram barang bukti yang diamankan senilai Rp 130 jutaan.
"Untuk edarannya ini memang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp 1,2 juta," kata Kompol Niko Darutama.
Kedua tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat 2 dan atau 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai dengan 20 tahun.
Kasus ini tentunya menambah catatan kasus narkoba di Indonesia.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tersangka kasus narkoba memang mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir, dilansir dari Databoks Katadata.
Sumber: Jabar Ekspres