Fadli Zon Lemparkan Sindiran Cerdik untuk Memprotes Kenaikan BBM dan Tarif Listrik

Fadli Zon Lemparkan Sindiran Cerdik untuk Memprotes Kenaikan BBM dan Tarif Listrik

Fadli Zon Lemparkan Sindiran Cerdik untuk Memprotes Kenaikan BBM dan Tarif Listrik-(Foto: Wikimedia Commons)-

Kemudian Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp16.850 dari Rp14.000 per liter dan Dexlite (CN 51) Rp15.350 dari Rp13.250 per liter.

Untuk elpiji nonsubsidi (Bright Gas) akan disesuaikan dari sebelumnya Rp91.000, sekarang jadi Rp104.000. Untuk bright gas 12 kg sebelumnya Rp189.000, sekarang jadi Rp215.000.

Menurut Taufikurachman penyesuaian BBM terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).

Penyesuaian harga dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia.

"Saat ini penyesuaian harga dilakukan kembali untuk produk pertamax turbo dan dex series," ucap Taufikurachman seperti dilansir Antara, Minggu (10/7/2022).

Hanya pertamax yang merupakan BBM non subsidi, harganya tetap atau tidak berubah Rp12.750 per liter.

Sebelumnya PT Pertamina (Persero) pada Minggu (10/7/2022) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Turbo dan Dex Series serta elpiji nonsubsidi jenis Bright Gas.

"Harga bahan bakar Pertamina telah dirancang sebagai wujud apresiasi untuk Anda dalam memberikan pelayanan prima di SPBU kami," demikian pernyataan resmi Pertamina dalam laman MyPertamina.

"Harga bahan bakar berlaku mulai 10 Juli 2022," tambah pernyataan resmi Pertamina tersebut.

Selain itu, Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) Jumat 1 JUli 2022 atau awal triwulan III tahun ini.

Kenaikan tarif listrik ini pertama kali dilakukan setelah kenaikan yang terakhir dilakukan pada tahun 2017 lalu.

Tarif listrik selama ini bertahan pada harga tetap meski harga ICP terus naiki, karena pemerintah memberikan kompensasi serta subsidi dengan nilai lebih dari Rp300 triliun.

Adapun keputusan kenaikan tarif listrik itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Kenaikan tarif listrik akan dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu nonsbsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Penyesuaian tarif listrik PLN berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi atau pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.*** (fin)

Sumber: fin.co.id