Komnas HAM Buka Suara Soal Kasus Mas Bechi, Begini Katanya
Pelakunya, diduga adalah pengelola sebuah sekolah asrama.
“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan,” katanya.
Karena itu, Komnas HAM mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual dan pencabulan.
Kombas HAM juga mengimbau semua pihak agar menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual merupakan bentuk upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.
Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak tegas.
Terkait kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan Mas Bechil, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur. (pojoksatu-red)
Sumber: