Tidak Punya Izin, ACT Bandung Lakukan Aktivitas Ilegal, Dinsos Kota Bandung: ACT Tak Pernah Urus Perizinan

Tidak Punya Izin, ACT Bandung Lakukan Aktivitas Ilegal, Dinsos Kota Bandung: ACT Tak Pernah Urus Perizinan

60 rekening ACT diblokir PPATK yang jumlah transaksinya tembus Rp 1 triliun-Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT)-

Keputusan pencabutan PUB dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).

Pantauan JPNN.com di lapangan menunjukan masih adanya aktivitas di kantor organisasi tersebut yang berada di Provinsi Jawa Barat.

Karyawan organisasi tersebut juga masih bertugas seperti biasa, kendati izin operasi PUB sudah dicabut Kemensos.

 

 

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan tajuk “Dinsos Ungkap ACT Bandung Lakukan Penggalangan Dana Ilegal, Ini Sebabnya

Sumber: jpnn.com