Polisi Pastikan Akan Selidiki Lebih Dalam Kasus Perselingkuhan AKP ZA

Polisi Pastikan Akan Selidiki Lebih Dalam Kasus Perselingkuhan AKP ZA

LAMPUNG - Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syahran menyampaikan perkembangan kasus dugaan perselingkuhan oleh AKP Zainal Abidin (ZA) dengan istri seorang perwira polisi.

Menurut dia, timnya masih tahap melengkapi pemeriksaan terhadap AKP ZA. AKP ZA yang saat itu menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Way Kanan diduga berselingkuh dengan istri perwira polisi yang juga berpangkat AKP.

AKP Zainal Abidin digerebek warga saat tengah berduaan dengan istri perwira tersebut di dalam rumah sampai dini hari.

“Sekarang belum lengkap, pemeriksaan kami masih dalam proses pendalaman,” kata Kombes Syahran kepada JPNN pada Minggu (3/7).

Syahran menegaskan pihaknya segera menyelesaikan pemeriksaan kasus perselingkuhan tersebut.

"Kami akan tuntaskan pendalaman perkara ini,” tegasnya.

Namun, dia masih enggan mengungkap hasil pengusutan kasus perselingkuhan yang melibatkan AKP Zainal Abidin itu.

Akibat kasus dugaan perselingkuhan itu, AKP Zainal Abidin dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Way Kanan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Pencopotan oknum polisi tertuang dalam STR Nomor TR430/VI/2022/26 Juni yang ditandatangani langsung Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Dalam mutasi itu, AKP Zainal Abidin ditarik ke Polda Lampung sebagai perwira nonjob. Sebagai penggantinya, Kapolda Lampung menunjuk AKP Elvis Yani sebagai Kasat Lantas Polres Way Kanan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat memberi tanggapan soal skandal perselingkuhan yang melibatkan Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Zainal Abidin (ZA) dengan istri rekannya sendiri yang juga berpangkat AKP.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, bila hal tersebut benar terjadi, perbuatan AKP Zainal itu sangat memalukan citra Polri.

“Bila benar AKP ZA melakukan perselingkuhan dengan istri rekannya sesama perwira polisi, tindakan tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky kepada JPNN, Senin (27/6).

(JPNN-red)

Sumber: