Pembunuh Dua Perempuan di Sukabumi Ditangkap dan Dihadiahi Timah Panas

Pembunuh Dua Perempuan di Sukabumi Ditangkap dan Dihadiahi Timah Panas

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah beserta jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti yang digunakan SS (51) terduga pelaku pembunuhan dua perempuan di Pantai UJunggenteng, Kampung Kalapancondong, Kecamatan Ciracap, Kabupaten S-Antara/Aditya Rohman-

SUKABUMI – Pembunuh dua perempuan di kafe hiburan malam di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong ditembak oleh Personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/6). Penembakan tersebut dilakukan karena pembunuh yang merupakan seorang nelayan ini tidak kooperatif saat ditangkap.

"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Rabu (22/6).
Informasi yang dihimpun dari kepolisian.

Pelaku pembunuh dua perempuan berinisial AD dan AS pada Minggu (19/6) di Kecamatan Ciracap ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6) malam. Bahkan, tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar dia, pria paruh baya ini mengakui membunuh AD dan AS, di mana AD merupakan teman kencannya, sedangkan AS adalah pemilik kafe hiburan malam.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambahnya.

Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa AD dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban. Sementara AS meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad AD berada di pinggir pantai dan jasad AS ditemukan nelayan mengambang di laut.

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara)

Sumber: