Penjelasan Korlantas Terkait Pembagian SIM C, C1 dan C2, Pengendara Motor Wajib Simak Ini
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Tora, saat menjelaskan mengenai pembagian SIM C--
Korlantas Polri memberikan penjelasan terbaru terkait aturan mengenai pembagian Surat Ijin Mengemudi (SIM) Kategori C. SIM C yang dikhususkan bagi pengendara motor ini akan di bagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C Umum, C1 dan C2.
Korlantas Polri diketahui sedang melakukan kajian untuk penerbitan SIM C umum. Rencananya SIM C umum ini akan di khususkan bagi pengendara motor yang berprofesi sebagai ojol dan ekspedisi roda dua.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Tora. Adapun sasaranya seperti pengemudi ojek online (ojol), juga ekspedisi pengiriman barang.
“SIM itu adalah merupakan bukti seseorang untuk bisa mengemudi, ada SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM C nanti akan naik ke C1 dan C2. Saya nanti juga sedang wacanakan SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi,” ujar Kombes Pol Tora, pada acara diskusi bersama wartawan otomotif di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.
“Saya juga sedang mau kordinasi juga dengan Kasubdit SIM karena banyak pengemudi motor angkutan umum, saya ingin wacanakan SIM C umum. Siapa pun bisa ojol, delivery, juga ekspedisi. Nanti kita mau buat kajian sama teman-teman dulu” tambahnya.
Kombes Tora juga menjelaskan, SIM A dasar peningkatannya adalah kompetensi profesi, yaitu SIM A umum untuk pengemudi angkutan umum.
Sedangkan SIM B1 umum dan B2 umum sudah jelas untuk angkutan berat, barang orang, dan bis.
“Jadi saya juga iringin kompetensi profesi, jadi semua ini nyambung, lanjutnya.
“Kalau target untuk SIM C umum ini gak ada, kita kan mengkaji dulu. SIM C1 dan C2 saja belum terlaksana karena sarana prasarana belum ada. SIM C umum kita mau mengkaji dulu, tujuannya apa, asuransi harus ekstra untuk teman-teman pekerja (pengemudi jasa),” jelasnya.
“Kemudian kita sedang menyusun uji kompetensi profesi dan menyiapkan regulasinya,” pungkas Kombes Tora.
Selain aturan SIM, Korlantas Polri juga telah mengeluarkan aturan baru tentang pelat nomer kendaraan, di mana 3 daerah pertama akan gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya
Rencananya penggunaan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih akan di mulai pada Juni ini dan nantinya akan diikuti oleh daerah lainya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih nantinya akan dimulai di daerah Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara. (dis/rit)
Sumber: